Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi
|
SIAK (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi, mengaku geram dengan masih maraknya usaha walet di tempat yang terlarang. Ia menilai para pengusaha walet sudah tidak mengindahkan aturan Perda yang sudah ditetapkan.
"Kita minta pihak yang berwenang melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Ketua DPRD Siak Azmi.
Padahal, lanjut politisi Partai Golkar itu, sudah ada Perda yang mengatur tentang tata letak usaha walet. Ditambah lagi status kota Siak sebagian besar wilayah strategisnya termasuk dalam kawasan kota pusaka, sehingga penangkaran walet tidak dibenarkan di tengah kota.
"Seharusnya pengusaha walet sudah lama memindahkan penangkaran waletnya sesuai izin yang telah di tetapkan," jelas Azmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap penangkaran burung walet yang berada di tengah-tengah kota Siak. Mereka terganggu dengan suara kaset pemanggil burung walet.
Hal itu ditanggapi langsung Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tarukim Kabupaten Siak, Irving Kahar. Menurutnya, untuk melakukan usaha penangkaran walet harus memenuhi berbagai aspek, seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.
"Makanya harus ada izin dari tetangga. Kalau menyalahi aturan ya harus ditertibkan apalagi Siak menuju Kota Pusaka Warisan Dunia, jadi tidak dibenarkan ada penangkaran walet dan itu harus benar-benar diperhatikan," cakap Irving Kahar kepada CAKAPLAH.com.
Ditambahkan Irving, bangunan ruko untuk penangkaran walet tidak dibenarkan ditempati orang. Itu pun harus berada pada radius 100 meter dari pemukiman agar kenyaman antar sesama dapat terpelihara.
"Dan tidak boleh ruko untuk walet dibawahnya juga untuk usaha lainnya, itu juga menyalahi izin yang dibuat ditambah lagi suara kasetnya itu kan bising, apalagi dekat dengan tempat ibadah kan bisa menggangggu," cakap Irving.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Siak |