PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Riau mengundurkan diri, hingga saat ini jabatan itu belum diisi atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Untuk pengisian jabatan tersebut, Pemprov Riau masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Ahad (1/3/2020).
"Kami masih menunggu arahan dari BKN terlebih dahulu. Apakah nantinya pejabat lama bisa dikembalikan pada posisi semula, atau harus dilakukan pengajuan nama calon pejabat terlebih dahulu," katanya.
Setelah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mendagri karena untuk pengisian jabatan Inspektur Pembantu dan Inspektur di Inspektorat itu.
"Karena untuk pengisian jabatan itu harus sesuai persetujuan Mendagri," cakap mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri mengatakan, saat ini pihaknya menunjuk Sekretaris Inspektorat Riau sebagai Plt Inspektur Pembantu agar pekerjaan tetap berjalan.
"Menunggu ada penggantinya, sementara posisi Inspektur Pembantu dirangkap oleh Sekretaris Inspektorat sebagai Plt," katanya.
Evandes menerangkan, jika mengacu pada aturan maka SK Inspektur Pembantu yang telah mengundurkan diri tersebut harus dicabut. Kemudian Inspektur Pembantu yang sebelumnya dikembalikan lagi pada jabatannya.
"Tapi saat ini katanya BKD Riau masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka katanya sudah berkirim surat ke BKN tentang permasalahan ini," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |