PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan menertibkan Gelanggang Permainan (Gelper) di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (2/3/2020). Penertiban ini, menyusul adanya, laporan dari masyarakat setempat.
Penertiban itu dilakukan sebanyak delapan orang petugas PPNS bersama anggota Satpol PP dengan cara mendatangi langsung usaha Gelper yang berlokasi di jalan Lintas Timur, Sorek.
Tiba di lokasi, Satpol PP langsung bergerak sigap masuk ke usaha Gelper E-Zone yang berada di lantai dua, satu bangunan dengan sebuah mini swalayan.
Di tempat tersebut petugas menemukan aneka permainan yang diduga disalahgunakan seperti yang dilaporkan masyarakat.
Kasatpol PP Abu Bakar melalui Kabid Trantibum, Ahmad Fauzi Nasution, mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Untuk sementara kita minta untuk berhenti beroperasi. Sampai pihak pengelola datang ke kantor membuat surat pernyataan," terang Ahmad Fauzi Nasution.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |