Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
|
(CAKAPLAH) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu sumber aliran uang suap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dikirim melalui bank yang berasal dari Provinsi Papua Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, uang tersebut merupakan hasil barang bukti sitaan sebesar Rp 600 juta yang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) lalu, berbentuk pecahan Dollar Singapura.
"Itu, diduga dari sana (sumber uang). Ada lagi buku tabungan yang diduga penerimaan lain oleh tersangka WSE (Wahyu Setiawan) kurang lebih Rp 600 juta yang dibuka dari Papua Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Ali menyebut dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi dari teller Bank Mandiri cabang Manokwari, mereka yakni Patrisius Hitong dan Irmawaty.
"Ini, telah dikonfirmasi kepada dua orang saksi ini tentang bukti dari buku rekening tersebut. Bagaimana bukti transfernya, dari siapa, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menerima sejumlah tambahan bukti sebuah dokumen. Dokumen tersebut dibawa oleh salah satu Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus menjerat Wahyu meski begitu, Ali enggan menjelaskan terkait isi dokumen tersebut.
"Hari ini, memang tadi hadir Pak Hasyim Asyari. Tetapi, bukan kapasitas sebagai saksi. Hadir menyerahkan sejumlah dokumen. Jadi, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan itu yang kita peroleh atau dapatkan dari KPU pusat," tutup Fikri
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil. Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Suara.com |
Kategori | : | Nasional, Politik, Pemerintahan, Hukum |