Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bando atau baliho yang melintang di atas jalan raya masih banyak di Pekanbaru. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 ditegaskan bahwa konstruksi bangunan iklan tidak boleh melintang di atas jalan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga meminta Satpol PP Kota Pekanbaru segera membongkar Bando tersebut.
"Kalau pemilik (Bando) tidak mau menurunkan sendiri, kita minta Satpol PP mengambil tindakan tegas," cakap Dapot, Selasa (3/3/2020).
Namun sebelum diturunkan, Dapot meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlebih dahulu menyurati ataupun memberikan waktu kepada pemilik Bando untuk membongkar sendiri.
"Kalau tidak juga diturunkan oleh pemiliknya, langsung bawa mesin las dan Satpol PP turunkan itu Bando," tegasnya.
Ia melihat Bando di Jalan Tuanku Tambusai masih terang-terangan menampilkan produk iklan. Dan itu harus ditertibkan.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |