Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra meradang melihat kinerja Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang tak kunjung menjalankan program kegiatan APBD 2020. Padahal, DPRD Rohul jauh-jauh hari sudah menyelesaikan pengesahan APBD Rohul.
"Sudah di triwulan pertama, apa yang sudah dibuat Pemkab Rohul," tanya Wanda Geram, Selasa (3/3/2020).
Novliwanda mengingatkan Kepada kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menjalankan program kegiatan yang sudah disepakati dalam APBD 2020. Pasalnya jika molor akan berimplikasi terhadap capaian kinerja Bupati Rokan Hulu.
"Seandainya terjadi molor dan lambat direalisasikan tentunya akan berhubungan dengan capaian kinerja saudara bupati dan juga berimplikasi terhadap melemahnya ekonomi masyarakat," tegasnya.
Novliwanda mengaku, DPRD Rohul hingga kini belum mendapat laporan dari TAPD terkait belum berjalannya kegiatan APBD 2020. Meski demikian, ia membenarkan penyebab utama belum berjalannya apbd Rohul 2020 tersebut terkait terjadinya Defisit Anggaran pada Tahun 2019 lalu.
"Memang ada pengaruh terjadinya defisit anggaran 2019, pemerintah saat ini tengah melakukan formulasi terkait tunda bayar Kegiatan 2019 yang harus dibayarkan di tahun 2020. Tetapi target untuk melakukan formulasi baru, juga tidak boleh mengabaikan kegiatan yang sudah dibuat di tahun 2020 karena berhubungan dengan jaminan keberlangsungan pembangunan dan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Meski demikian, Wanda mengakui saat ini berkembang informasi terkait adanya sejumlah kegiatan yang diberi kode bintang atau dengan kata lain kegiatan tersebut dilakukan penundaan sepihak oleh Pemkab Rohul. Untuk itu dalam waktu dekat, DPRD Rohul akan memanggil TAPD untuk mengklarifikasi terkuat informasi tersebut.
"Kami mendengar informasi adanya kegiatan yang dibintangi atau ditunda pelaksanaanya, namun belum ada konfirmasi dari TAPD terkait hal itu. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan panggil TAPD memberikan penjelasan terkait hal itu," terangnya.
Wanda mengingatkan kepada TAPD, bahwa Perda APBD Rohul merupakan produk yang dihasilkan dari kesepakatan bersama antara Pemkab Rohul dan DPRD Rohul. Karena itu, jika Pemkab Rohul ingin menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan yang ada di APBD itu harus berkoordinasi dengan DPRD.
"Kalaupun ada formulasi yang disampaikan Pemkab Rohul untuk mengakomodir terjadinya defisit anggaran 2019, seharusnya TAPD berkoordinasi dengan DPRD, namun kenyataannya sampai hari ini DPRD tidak tahu formulasi apa yang ditawarkan Pemkab Rohul," ujarnya kesal.
Terlepas adanya kegiatan OPD yang dibintang oleh TAPD, Wanda menegaskan terkait kewajiban utang yang terjadi akibat defisit anggaran 2019 lalu harus segera dibayarkan di APBD 2020. Selain itu, kegiatan yang sudah disusun dalam APBD 2020 juga harus tetap dilaksanakan karena hal itu merupakan perintah dari Peraturan Daerah.
"Jika TAPD dan OPD tidak menjalankan akan menjadi perlambatan pembangunan dan capaian kinerja dari saudara bupati Rohul di tahun terakhirnya periodesasinya," tegasnya.
Keterlambatan Pelaksanaan Kegiatan APBD akan secara langsung merugikan Pemerintah Daerah dan Bupati. Salah satunya terkait program pemerintah pusat yang membutuhkan program penunjang sehingga berimplikasi terhadap progres realisasi fisik dan kegiatan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |