Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir, akhirnya menjawab pertanyaan terkait pengembalian SK pengurus DPD II Golkar Siak, Dumai, dan Rohil kepada pengurus lama. Adies menegaskan bahwa putusan tersebut belum final, hanya putusan sela.
Saat dihubungi Adies mengatakan bahwa hal ini dikabulkan karena termohon meminta putusan sela. Setelah itu baru nanti dilakukan sidang dengan memanggil para pihak untuk bersidang.
"Nah, agar tidak ada kekosongan, makanya dikembalikan pada pengurus lama. Sebenarnya gugatan itu sudah mulai masuk disampaikan kader Golkar dari Riau sejak bulan September 2019. Tapi karena banyak yang disidangkan mahkamah partai, ditambah lagi kami baru dilantik Desember dan baru bisa bersidang kembali, makanya diproses," cakapnya.
Disinggung mengenai adanya pernyataan dari DPD I Golkar Riau bahwa dua kepengurusan yakni Rohil dan Siak sudah definitif, Adies mengatakan bahwa Mahkamah Partai ingin membuktikan di persidangan.
"Definitif ini setelah adanya Musda, definitif itu bukan dari Plt, inilah ada keberatan ke definitif yang lama. Yang digugat kan proses pengangkatan Plt-nya apakah sudah sesuai AD/ART partai di DPD I. Kami akan panggil semua di DPD I, DPD II, DPD II yang lama. Akan dibuka secara transparan semuanya, mungkin pekan depan kita panggil," cakapnya lagi.
Terkait proses Musda yang ditunda itu, Adies mengatakan, akan ada tiga opsi putusan nantinya yang akan menjadi keputusan Mahkamah Partai.
"Ada tiga opsi, yakni mengembalikan kepada tiga kepengurusan Plt sebelumnya, mengembalikan kepada tiga pengurus lama dan terakhir mengosongkan jabatan tiga DPD tersebut saat Musda. Keputusannya nanti tergantung hasil sidang kami di Mahkamah Partai," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketua tim pemenangan Syamsuar menyebut bahwa pihaknya mendapatkan tiga SK pengembalian pengurus DPD II Siak, Dumai, dan Rohil.
Sementara itu, pengurus DPD I Golkar Riau, Masnur, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sanggahan atas keputusan Mahkamah Partai tersebut.
01
02
03
04
05
Indeks Berita