PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menyidangkan terdakwa Bathin Arifin terlibat kasus penyerobotan lahan konsesi milik PT Arara Abadi seluas 20 hektare, di distrik Nilo Desa Sei Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (4/3/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi, dipimpin hakim ketua Bambang S SH MH, didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hidayat Batu Bara SH dan Nurahmi SH MH.
Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marthalius SH. Di lain pihak, Zulherman Idris dan parner turut serta hadir sebagai penasehat hukum terdakwa.
Empat orang saksi yang dihadirkan tiga diantaranya merupakan karyawan PT Arara Abadi, diantaranya Jailudin Sinaga menjabat sebagai Humas PT Arara Abadi distrik Nilo, Yusuf Efendi menjabat sebagai Sekurity dan Samsurizal Gunaning menjabat sebagai karyawan PT Arara Abadi.
Satu saksi lain lagi dihadirkan adalah Yasir Hermawan yang tak lain dan tak bukan menantu dari terdakwa Bathin Arifin.
Usai digelar sidang, JPU Marthalius mengungkapkan, bahwa sidang ini adalah sidang penyerobotan lahan konsesi milik PT Arara Abadi seluas 20 hektare oleh terdakwa Bathin Arifin.
Terkait lahan 20 hektar yang dikuasai oleh terdakwa terhitung sejak tahun 2016, kata Marthalius adalah masuk kepada RKU PT Arara Abadi, dimana sebelumnya, sudah tiga kali pemanenan tanaman akasia oleh pihak perusahaan.
Kali yang ketiga, kata Marthalius, begitu lahan sudah dibersihkan oleh pihak perusahaan, terdakwa langsung menguasai lahan tersebut, dengan cara menanam berbagai jenis tanaman.
"Lahan ini kan, masuk konsesi Arara Abadi, dan 20 hektare yang dikuasai terdakwa sudah tiga kali, dilakukan panen akasia oleh perusahaan," terang Marthalius.
Sementara fakta persidangan, berdasarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak PT Arara Abadi, dimana terkait lahan yang sudah terlanjur dikuasai terdakwa sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Hanya, saja sebut saksi pendekatan-pendekatan itu, tetap saja tidak diindahkan oleh terdakwa. Bahkan, terdakwa membangun pondok dan rumah terhadap lahan yang ia kuasai.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |