PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ivan Damanik SH.MH Rabu (4/3/2020) memberikan klarifikasi terkait adanya oknum jaksa di Kajari Rohul yang diduga melakukan jual beli tuntutan terkait perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Syamsiah alias Simbok.
Dalam klarifikasinya, mantan Kajari Maluku Barat Daya itu mengaku telah melakukan pememeriksaan secara internal terhadap oknum Jaksa yang telah dilaporkan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, jaksa yang menangani perkara tersebut membantah tuduhan tersebut dan berani bersumpah tidak pernah melakukan transaksi seperti yang dituduhkan.
"Bahkan sebelum berita ini mencuat di media massa dan dilaporkan ke Bidang Pegawasan Kejati Riau, kita sudah melakukan pemeriksaan secara internal, Senin (2/3/2020) kepada jaksa yang menangani perkara tersebut," jelas Ivan Damanik.
Ivan menjelaskan, dalam pemeriksaan internal tersebut, Jaksa yang menangani perkara mengaku telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan, dalam penanganan perkara, Jaksa JS, mengaku tidak pernah bertemu dan melakukan transaksi seperti yang dituduhkan, baik dengan terpidana maupun orang yang mengatasnamakan Tika, yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang dalam meringankan tuntutan dalam perkara Kasus Narkoba tersebut.
Kajari mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukannya, semua administrasi perkara lengkap, bahkan Jaksa JS telah menangani perkara dengan profesional, dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa di Lapas Pasirpengaraian. Ia mengaku, sempat akan memanggil pihak-pihak terkait yang menyebut ada transaksi tuntutan tersebut untuk diklarifikasi. Namun Dikarenakan sudah dilaporkan ke Kejati Riau, maka pihaknya menyerahkan proses klarifikasi tersebut kepada Kajati Riau.
"Dari pemeriksaan secara internal, JS tidak pernah berhubungan dengan terdakwa dan membicarakan masalah yang dituduhkan. Hasil pemeriksaan internal telah dilaporkan ke Kajati Riau. Nanti Kejati Riau akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam waktu dekat. Untuk persoalan ini, telah diambil alih oleh Kejati Riau," ujarnya.
Kajari menjelaskan, dalam proses sidang JPU menuntut terdakwa Pidana Penjara 3 tahun dengan pembuktian pasal 327 ayat 1, dimana ancaman hukumannya 4 tahun. Salah satu yang memberatkan terdakwa yakni karena memberikan keterangan berbelit-belit tidak mengakui keseluruhan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Saya kira dalam perkara ini putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan karena terdakwa divonis 2 tahun, artinya tidak kurang dari 2/3 tuntutan JPU," ujarnya.
Kajari mengatakan, terkait masalah pengaduan, dan menyangkut dengan pribadi seseorang menyebutkan nama Jaksa JS. Tentu, bilamana yang bersangkutan merasa laporan itu sebagai fitnah, itu hak dia untuk melakukan upaya jalur lain.
"Selaku institusi saya sudah jelaskan dan memeriksa yang bersangkutan. Di sekitar sini (kantor kejari, red) tidak ada satu pun bukti melakukan transaksional. Kalau bisa dibuktikan mereka ketemu, dimana dan bagaimana. Tentu secara yuridis itu menjadi Alat bukti. Jangan sampai membuat fakta yang tidak benar ada, dan harus hati-hati," sebutnya.
Ditegaskannya, bila JS merasa laporan tersebut telah mencenderai nama baik pribadinya. "Saya tidak akan mencampuri di sana. Karena itu sudah menyasar kepribadian seseorang dengan menyebut nama, itu urusan yang bersangkutan," terangnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |