PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepasang remaja yang sedang berpacaran didatangi oleh tiga orang pria tak dikenal. Mereka memaksa muda mudi itu berbuat mesum, lalu difoto dan disebarkan melalui media sosial atas nama korban.
Ketiga pelaku adalah Jh alias Julvet (24), Slh alias Santo (22) dan Jsh (16). Ketiga pelaku adalah saudara kandung, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Para pelaku melakukan pemerasan, memaksa korban berbuat cabul dan difoto. Lalu pelaku membuat status dengan foto itu dengan menggunakan Hp korban," ujar Kapolda Riau, Kombes Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (5/3/2020).
Aksi itu terjadi ketika korban RL bersama teman prianya Ad, pergi menggunakan sepeda motor ke kawasan Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka berhenti di pinggir jalan tanah dan mojok di semak-semak.
Tiba-tiba dari dalam semak datang 2 orang pemuda yang tidak dikenal menuduh korban melakukan perbuatan mesum dan mengambil handphone korban, jam tangan, uang Rp 30.000. Tidak hanya itu, pelaku memaksa korban berbuat mesum dengan pasangannya dan pelaku mendokumentasikan dengan handphone milik korban.
Foto cabul korban disebarluaskan melalui media sosial dan pelaku membawa kabur barang yang diambil. Tidak terima, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada abangnya yang bertugas di Ditreskrimum Polda Riau, Brigadir Rf.
Rf bersama temannya melakukan perencanaan untuk menangkap pelaku. Pada Sabtu, (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan pencarian terhadap pelaku dengan cara menyamar menjadi seorang wanita dan mengenakan kerudung. Tidak lama, datang pelaku yang akan memeras dan dilakukan penangkapan.
Pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Pelaku membacok kepala, leher, punggung, paha, dan jari tangan kanan sehingga Rf mengalami luka parah. Lalu kedua pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri.
"Dari hasil olah TKP dari kejadian itu, dan hasil penyelidikan, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap ketiga pelaku ingin merampas barang milik korban," kata Agung, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimum, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Dalam setiap aksinya, sasaran pelaku adalah pasangan yang sedang berduaan di tempat sepi. Pelaku mengancam dan merampas barang milik korban serta menyuruh korban melakukan perbuatan cabul.
Ketiga pelaku juga mempunyai peran berbeda. Julver berperan mengancam dan memvideokan perbuatan cabul yang disuruhnya. Dia juga melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Rf sedangkan dua pelaku lain membantu Julver.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Barang bukti diamankan satu jam tangan, handphone, topi, kancing baju, jaket, topi, sepasang sendal, parang, kayu panjang, sepeda motor dan sejumlah barang lainnya
Dua pelaku ditahan oleh polisi. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 289 kuhp, 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Khusus tersangka Jsh ditangani dengan UU RI No 11 Tahun .2012 tentang sistem peradilan anak. "Usianya masih 16 tahun," cakap Agung.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |