Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpangeraian melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap Petugas dan Pengunjung Lapas.
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpangeraian melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap Petugas dan Pengunjung Lapas. Langkah ini untuk mencegah penularan Corona Virus (Covid-19).
Kalapas kelas II B Pasirpangeraian Muhamad Lukman mengatakan, pemeriksaan suhu tubuh terhadap petugas dan pengunjung di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ini merupakan instruksi dari Dirjen Permasyarakatan. Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen PAS nomor SEK-KP.09.01-245 terkait pencegahan penanggulangan virus corona di seluruh Lapas di Indonesia.
"Pemeriksaan suhu tubuh bagi petugas dan pengunjung Lapas dilakukan mulai hari ini. Kita sudah punya alat Thermal Scanner untuk memeriksa suhu tubuh. Tapi alat itu hanya untuk mendeteksi suhu tubuh dan tidak bisa memastikan seseorang positif terpapar virus Coronam," ujarnya, Sabtu (7/3/2020).
Dijelaskan Lukman, sebagai langkah antisipasi masuknya virus tersebut ke dalam Lapas, untuk sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya mencapai 38 Celcius, tidak diperkenankan masuk.
Pemeriksaan suhu tubuh ini sendiri dilakukan petugas Lapas dan petugas Kesehatan Lapas. Selain itu, pihak lapas juga sudah menyiapkan cairan anti septik dan pembersih tangan di lokasi Lapas yang mudah di akses oleh pengunjung.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung terkait etika lingkungan, mengenai gejala, tanda, dan cara-cara pencegahan penularan Covid-19 sehingga masyarakat dapat mengantisipasi secara dini penularan virus mematikan tersebut," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penularan virus ini, pihak Lapas juga akan berkoordinasi dengan RSUD Rohul untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung atau petugas Lapas yang mengalami gejala Covid-19 seperti demam, pilek, batuk, sesak napas dan sakit tenggorokan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |