ilustrasi
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Nasib memilukan dialami Bunga, bukan nama sebenarnya, seorang remaja putri asal Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kehormatan pelajar itu direnggut 3 remaja secara bergiliran di sebuah kebun sawit.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku masing masing AY (22), YP (18) dan IE (16) diringkus Polisi setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat ketiga pelaku ke Polsek Kepenuhan.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Fadhli menjelaskan kejadian Memilukan itu terjadi pada tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di dalam kebun kelapa sawit di Kecamatan Kepenuhan. Namun, Peristiwa itu baru dilaporkan orang tua korban pada tanggal 3 Maret 2020.
Dijelaskan Paur Humas, sebelum kejadian memilukan itu terjadi, pelaku IE sempat chating dengan korban melalui media sosial. Pelaku berdalih pacar korban ingin bertemu. IE kemudian pergi menjemput korban dan membawa korban ke arah Pekan Tebih, setibanya di Pekan Tebih dan sempat membawa korban jalan-jalan.
Kemudian, pada 30 November dini hari sekitar pukul 02.30 Wib, korban dibawa oleh pelaku IE dan 2 orang temannya masing-masing AY dan YP ke sebuah rumah yang ada di dalam kebun kelapa sawit.
"Dan di sanalah ketiga pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menggilir korban secara bergantian," cakap Feri.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku AY Kemudian mengantar korban ke rumah temannya di Kota Tengah.
Tidak senang dan merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Rabu (4/3/2020) mendapatkan informasi salah satu pelaku berada di pakter Tuak di salah satu desa di Kecamatan Kepenuhan.
"Atas info tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH dan langsung memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku AY," tuturnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AY mengaku perbuatannya bersama ketiga rekannya masing-masing YP dan IE. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku YP di depan rumah warga masyarakat di Desa Pekan Tebih.
"Sementara pelaku IE ditangkap di rumahnya," tukasnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |