PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tantang Retribusi Jasa Umun (RJU) yang diagendakan, Senin (9/3/2020) kembali tertunda. Penundaan paripurna tersebut dikarenakan kesibukan Bupati Rohul yang menghadiri kegiatan Karhutla di Pekanbaru.
"Bupati Rohul sudah menyurati lembaga dan menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir pada hari ini, karena harus menghadiri kegiatan penanganan Karhutla yang tidak bisa diwakilkan," cakap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, saat rapat paripurna DPRD Rohul.
Penundaan Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomo 3 Tahun 2011 tantang Retribusi Jasa Umun (RJU) sekaligus pengambilan Keputusan ini merupakan kali kedua tertunda, setelah pekan lalu juga tertunda karena anggota DPRD Rohul yang hadir tidak mencapai dua pertiga.
Dikatakan Wanda, dikarenakan agenda paripurna adalah pengambilan keputusan, maka harus dihadiri langsung Bupati Rokan Hulu dan tidak bisa diwakilkan. Oleh karena itu, DPRD akan menjadwalkan ulang paripurna pengesahan Revisi Perda RJU di Badan Musyawarah (Banmus) pada hari Senin mendatang.
"Tadi berdasarkan kesepakatan kawan-kawan anggota DPRD, disepakati pengesahan Revisi Perda RJU akan dilakukan bersamaan dengan Pengesahan 2 ranperda lain yang saat ini hampir rampung. Insya Allah untuk penjadwalan ulang paripurna pengesahan 3 Ranperda tersebut akan di laksanakan pada hari Senin mendatang," pungkas Novliwanda.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |