BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dua kapal kayu diamankan pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Parit Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dua kapal itu dicegat kapal Patroli Bea Cukai lantaran membawa barang-barang diduga ilegal asal Malaysia. Lima orang ikut diamankan dalam kasus tersebut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Bengkalis Ony Ipnawan membenar penangkapan dua kapal itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan berkat kerjasama Bea Cukai Tanjung Balai dengan Bengkalis. "Benar, yang mengamankan adalah tim gabungan," singkat Ony.
Informasi dirangkum, kapal diamankan merupakan milik warga Teluk Pambang, Kecamatan Bantan. Barang bawaan dua kapal itu bervariasi diantaranya pakaian bekas, Ban bekas, minuman kaleng, kabel dan barang makanan.
Barang bukti penangkapan digiring ke Pelabuhan Camat untuk ditindaklanjuti.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Bengkalis |