PETAPAHAN (CAKAPLAH) – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Unit Reskrim Polsek Tapung telah menangkap seorang pemuda karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Pelaku ditangkap pada Senin (9/3/2020) sore saat berada di sebuah warung di kawasan PT. Tunggal Yunus, Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah EH alias E (23) yang beralamat di Perumahan PT. Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno kepada wartawan, Selasa (10/3/2020) menyebutkan, EH ditangkap atas laporan karena EH telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dari pelapor yang berusia 14 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu terlapor EH menghubungi korban melalui ponsel dan mengajaknya janjian untuk ketemu tengah malam di belakang rumah pelapor.
Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB lewat tengah malam, korban keluar dari rumah untuk menjumpai EH sesuai permintaannya untuk bertemu di belakang rumah.
Sesampai di belakang rumahnya ternyata EH sudah menunggu, setelah bertemu EH langsung menciumi korban. Tidak sampai disitu EH makin kurang ajar dengan mencabulinya.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu korban. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin (9/3/2020) sore, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa tersangka EH sedang duduk di sebuah warung di kawasan PT. Tunggal Yunus Desa Petapahan. Kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.
Petugas berhasil mengamankan EH dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi EH mengakui perbuatannya dan selanjutnya EH dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |