PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks General Manager (GM) MP International Executive Club, Benny Lubis, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Benny terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 600 juta.
Tuntutan terhadap Benny dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri, di Pengadikan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2020) sore. JPU menyatakan Benny terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Benny Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Benny sudah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan pidana dilakukan Benny ketika menjabat pada Agustus 2017 sampai Oktober 2018. Benny telah mengambil uang milik perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru.
Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service.
Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp 39.500.000. Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service.
Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji 2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp 2.000.000 dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp 1.200.000, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp 500.000.
Sisanya dikembalikan ke Benny. Akibatnya, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp 348.600.000.
Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP Internasional Executive Club Pekanbaru. Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp 32.000.000.
Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan F DJ sebesar Rp.1.000.000 dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp.1.250.000.000 di setiap event. Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J disetiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serta para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment.
"CV Elang Perkasa Entertaint adalah perusahaan fiktif dan dari 4 orang DJ yang bekerja di perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru, dua orang masing-masing hanya menerima gaji/honor sebesar Rp 3.500.000 per bulan dan dua lainnya mendapat Rp 3.000.000 per bulan. Akibatnya MP Club merugi Rp 311.187.000," papar JPU.
Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar. Pengurangan harga yang diterima Rp 34.000.000, di dalam faktur, terdakwa meminta tetap dituliskan Rp 204.000.000 tanpa dimasukkan potongan harga. Terdakwa juga mengambil uang potongan harga Rp 30 juta.
Akibat perbuatan Benny, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp 689.787.000. Tindakan Benny diketahui setelah dia berhenti dan manajemen melakukan audit.
Atas tuntutan yang dijatuhkan padanya, Benny yang didampingi penasehat hukum, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan selanjutnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |