Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
|
(CAKAPLAH) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya ingin mempermanenkan status kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat amendemen Undang-undang Dasar 1945. Selama ini KPK dinilai berstatus adhoc atau sementara sejak berdiri pada 2003 lalu.
Hidayat menjelaskan hal itu bisa dilakukan dengan menyelipkan agenda pemberantasan korupsi dan status kelembagaan KPK dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) jika amendemen jadi dilakukan.
"KPK dipermanenkan menjadi lembaga yang permanen, bukan lagi lembaga ad hoc, melalui perubahan UUD dengan menghadirkan GBHN," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Status kelembagaan KPK sering diperdebatkan sejak komisi ini dibentuk pada 2003. Perdebatan muncul akibat poin b bagian pertimbangan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Poin itu menyinggung alasan berdiri KPK adalah lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif. Bahkan dalam draf revisi UU KPK pada 2015 poin tersebut ditafsirkan KPK adalah lembaga ad hoc yang hanya punya masa kerja 12 tahun sebelum dibubarkan.
Hidayat menyebut dengan mencantumkan KPK dalam UUD 1945, maka agenda pemberantasan korupsi bisa menjadi prioritas dalam setiap masa pemerintahan. Sehingga kebocoran APBN bisa dicegah, klaim dia.
Hidayat sendiri membantah gagasan ini hanya pemanis dari wacana amendemen UUD 1945. Menurutnya, mekanisme amendemen saat ini mempersulit siapapun untuk menyusupkan agenda terselubung.
"Sekarang perubahan itu harus dari awal terukur, yang mengusulkan harus jelas minimal sepertiga anggota MPR, yang diusulkan juga harus jelas. Jadi tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan memasukkan," ujar Politikus PKS ini.
Wacana amendemen UUD 1945 berembus usai Pemilu 2019. Wacana yang dimotori PDIP ini berencana mengubah konstitusi demi memasukkan kembali GBHN sebagai acuan pembangunan lintas masa pemerintahan.
Namun setelah wacana bergulir, berbagai macam usulan juga muncul, seperti penambahan masa jabatan presiden hingga mengembalikan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum |