BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengerahkan 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pinjaman fiktif UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana Desa Bukit Batu yang merugikan keuangan negera Rp1.053 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti berkas perkara tiga tersangka terlibat kasus pinjaman fiktif UED-SP itu sudah diserahkan ke JPU dan dinyatakan P21 atau lengkap. Dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Hari ini, kita sudah serahkan tanggungjawab perkara ini ke JPU. Ketiga tersangka masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis," ungkap Nanik, Rabu (11/3/2020).
Menurut Nanik, berdasarkan perhitungan Inspektorat Bengkalis kerugian akibat penyelewengan anggaran UED-SP dilakukan mantan Kades J, Ketua UED-SP AW dan Bidang TU UED-SP SB mencapai Rp1.053 miliar.
Dari kasus tersebut, cakap Nanik, pihaknya menyita dua bidang tanah dan rumah serta sepeda motor milik Kades dan Ketua UED-SP.
"Pelimpahan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," imbuh Kepala Kejaksaan Bengkalis.
Berikut nama JPU kasus UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana, Farouk Fahrozi,SH.,MH, Jhon Freddy Simbolon,SH Agung Irawan,SH.,MH, Oki Winarta,SH, Doli Novaisal,SH.,MH, Irvan Rahmadani Prayoga,SH dan Ferry Dewantoro Nugroho,SH.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |