PASIR PANGARAIAN (CAKAPLAH) - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu 2019-2039 telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau. Saat ini RTRW Rohul tersebut telah mendapatkan SK dari Gubernur Riau.
Menindaklanjuti SK Gubri terkait persetujuan RTRW Rohul tersebut, Pemkab Rohul juga telah menggelar rapat finalisasi yang dipimpin Sekdakab Rohul, Selasa kemarin di kantor Bappeda Rohul.
Kepala Bappeda Rohul Nifzar Rabu (11/3/2020) mengatakan, hasil finalisasi yang dilaksanakan, sudah mengikuti mekanisme dan tahapan-tahapan yang sangat panjang juga melelahkan.
"Dimana pertama kita sudah mengajukan Raperda RTRW ke DPRD, DPRD sudah membentuk Pansus. Pansus sudah menyetujui secara substansi tapi kemudian melalui Paripurna kita harus menindaklanjuti hasil Paripurna tersebut dengan evaluasi provinsi," cakap Nifzar.
Kemudian, provinsi Riau juga sudah melakukan evaluasi kaitannya antara RTRW Provinsi Nomor 10 tahun 2018, kemudian muatan-muatan yang dicantumkan di dalam baik Perda sendiri maupun peta lampiran.
Kemudian tambahnya, setelah dievaluasi provinsi kita juga melakukan validasi dengan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya terkait dengan daya tampung dan daya dukung lahan untuk pembangunan 20 tahun mendatang.
"Rekomendasi validasinya juga sudah kita peroleh, kemudian kita lanjutkan ke Kemendagri. Kemendagri juga sudah melakukan fasilitasi kita sudah melakukan audiensi dan beberapa catatan dari Kemendagri itu juga sudah kita penuhi. Utamanya yang pertama adalah batas wilayah kemudian kepentingan kepentingan nasional di Kabupaten Rohul diantaranya ada Kawasan Strategis Nasional (KSN) juga Kawasan Andalan Nasional," jelasnya.
Kemudian PSN tambah Nifzar, adalah Proyek Strategis Nasional,dimana semuanya sudah kita diakomodir di RT RW Rohul. Kemendagri sudah mengeluarkan surat ke Gubernur terkait RT RW Rohul Kabupaten Rohul dengan beberapa catatan, salah satunya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong terkait dengan Peta Tematik dan peta rencana.
"Itu juga selama 2 minggu 6 kali fasilitasi dari kita juga sudah dijalankan dan kita juga sudah plenokan di Cibinong sampai kemudian kita mendapatkan rekomendasi, seluruh peta dasar peta tematik dan peta rencana itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah peta nasional juga kebijakan satu peta," lanjut Nifzar.
Dari peta itu, Nifzar mengaku kemudian dibawa ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi.
"Alhamdulillah, Perda tersebut sudah ditandatangani SK-nya oleh Gubernur Riau, lalu kembali lagi kita lakukan finalisasi siapa tahu masih ada masukan masukan bagi pemangku kepentingan terkait dengan RT RW," ucap Nifzar.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |