DUMAI (CAKAPLAH) - Beberapa warga dari tiga Kelurahan yang terkena proyek pembangunan Jalan tol Dumai-Pekanbaru di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai menolak penetapan ganti rugi tahap lanjutan di lahan milik mereka, karena dinilai tidak sesuai harga pasaran yang berlaku.
Keberatan warga tersebut bisa langsung disampaikan ke ruangan camat dan bakal dilaksanakan mediasi langsung di ruangan Camat bersama pihak terkait baik dari PPK Kementerian PUPR, BPN, Lurah sampai Ketua RT.
"Alhamdulillah dengan dimediasi oleh tim. Dimana awalnya menolak pembayaran akhirnya bisa menerima. Saat ini satu orang yang baru dimediasi dan telah selesai. Sedangkan ada beberapa orang lagi penerima langsung diselesaikan oleh tim dari BPN dan PPK Kementerian," kata Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan S.SOS kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (12/3/2020).
Menurut Agus, bila mediasi tak membuahkan hasil kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yakni ke Pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita juga mengimbau, bagi warga yang lahannya sengketa seperti adanya pemilik lahan yang membeli lahan tapi surat belum dikembalikan tapi saling mengklaim, bahkan ada yang mengantongi surat sprodik dan sertifikat di lahan yang sama, maka sarankan untuk bermusyawarah. Supaya tidak terjadi kendala dalam proses pembayarannya, karena bila ke ranah hukum akan memakan waktu panjang," jelasnya.
Karena, menurutnya, sesuai informasi yang diperoleh pembangunan jalan tol ini direncanakan selesai sebelum lebaran sesuai yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya, sebanyak 229 kepala keluarga (KK) dari tiga kelurahan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, akan menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Dumai-Pekanbaru.
Proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati.
Itu sebabnya dari 229 KK yang terdiri dari 110 KK dari Kelurahan Bagan Besar dan 45 KK Kelurahan Kayu Kapur serta 74 Kelurahan Kampung Baru. Proses ganti ruginya telah diberikan tengang waktu 14 hari untuk melakukan protes yang pengumuman telah ditempelkan di Kantor Kantor Kelurahan .
Sedangkan pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah warga membuat pernyataan menerima sesuai tawaran dari pelaksana setelah melengkapi dokumen.
Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan. Masing-masing KK membuat buku tabungan bank Mandiri. Dan bila tidak sesuai dengan harapan boleh menolak dan yang menolak akan dilakukan mediasi hingga ada keputusan, bila tidak ada kesepakatan maka akan dilanjutkan penyelesaiannya ke Pengadilan selama 14 hari.
Oleh karenanya sebelum menerima ganti rugi , masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu tawaran apakah nilai ganti rugi yang bakal dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.
Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak pelaksana memberi deadline 5 hari kepada 229 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan bisa dilanjutkan terutama titik nol yang berada di Kelurahan Bagan Besar.
"Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini,” ujar Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor BPN Propinsi Rusidi, A.PTNH SH MH di hadapan para warga penerima ganti rugi lahan tambahan pembangunan Jalan Tol.
Disamping itu Camat Bukit Kapur Agus Gunawan S.SOS berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan uang itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah maupu rumah sebelum dilakukan pembayaran.
“Saya akan mempermudah warga dalam pengurus Surat Tanah yang sifatnya SKGR untuk pemecahan surat kepemilikan yang tersisa dan yang terkena pembangunan Jalan Tol. sedangkan sertifikat itu nantiknya pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat pemecahan surat tersebut,” ungkapnya.
Beberapa warga ada yang menolak ganti rugi tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan serta kondisi fisik dan daftar harga tanah. Hingga berita ini di turunkan proses sosialisasi daftar harga masih berlangsung dengan tertib dan di kawal oleh pihak kepolisian dari polsek Bukit Kapur.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |