PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelimpahkan berkas perkara dugaan korupsi.
suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dengan tersangka Makmur alias Aan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA) ini segera diadili.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Makmur alias Aan (Direktur PT Mitra Bungo Abadi) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp kepada CAKAPLAH.Com, Kamis (12/3/2020).
Aan didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Total 85 saksi yang telah diperiksa dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan saat ini menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim," jelas Ali.
Saat ini, Aan ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru. Sebelum dibawa ke Pekanbaru, Aan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala PU Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga negara dirugikan Rp 105.881.991.970.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |