Kakan Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi MSi (kiri) didampingi Kabid Perda Piskot Ginting (tengah) saat mengintrogasi Yanti dan Erik yang kedapatan membuang sampah di SDN 8 Jalan Imam Bonjol
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Lima warga Selatpanjang, Kamis (12/3/2020) malam digelandang ke kantor Satpol PP. Mereka terciduk membuang sampah sembarangan.
Empat warga yang ditangkap tim Kamis malam, Yanti, Erik, Hario Chan dan Yatno merupakan warga Tionghoa. Sedangkan satu lainnya, Hamdani Kencana, merupakan warga pindahan dari Jakarta.
Yanti dan Erik diamankan tim baada Maghrib karena kedapatan membuang sampah di SDN 8 Jalan Imambonjol. Sedangkan Yatno, Hamdani dan Hario kedapatan membuang sampah di Jalan Merbau dan Jalan Imambonjol (SDN 8) baada Isya.
Pengakuan warga ini, mereka tidak tahu adanya Perda ketertiban umum (Tibum). Sehingga, mereka dengan sengaja membuang sampah di jalan-jalan yang ada di Kota Selatpanjang.
"Tadi mau cepat-cepat," kata Erik ketika ditanya Kakan Satpol PP, Helfandi MSi.
Pengakuan ini sangat disayangkan Helfandi. Pasalnya, larangan membuang sampah dan lokasi TPS telah disosialisasikan sejak ia menjadi Camat Tebingtinggi beberapa tahun silam.
"Waktu jadi camat, sudah ditempel-tempel ke ruko, terkait jam dan tempat pembuangan sampah. Selain itu, juga telah diumumkan menggunakan pengeras suara, berkeliling," kata Helfandi.
Malam itu, Satpol PP Meranti belum melakukan penindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah. Padahal, sesuai Perda Tibum nomor 5 2019, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 500 ribu. "Ini peringatan pertama dan terakhir, kalau kedapatan melanggar aturan, akan kami tindak tegas," kata Helfandi ke Yanti dan Erik.
Karena malam itu masih pendekatan preventif, pelanggar hanya menandatangani pernyataan dan diminta berjanji untuk tidak mengulangi membuanh sampah sembarangan. Mereka juga diminta ikut menyampaikan ke tetangga terkait larangan membuang sampah sembarangan.
"Jangan diulangi lagi ya. Sampaikan ke teman-teman, bagi yang buang sampah sembarangan, penjara 3 bulan dan denda Rp 500," pesan Kabid Perda Piskot Ginting kepada Erik dan Yanti.
Tangkap tangan kepada warga membuang sampah sembarangan merupakan kerja tim yang terdiri dari pihal DLH, Kecamatan Tebingtinggi, dan Satpol PP. Upaya ini merupakan penegakan Perda, yang salah satu tujuannya agar kebersihan di Kepulauan Meranti terjaga.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Bengkalis |