Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi
|
KUANSING (CAKAPLAH) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) komit membayar utang tunda bayar kegiatan tahun 2019. BPKAD mencatat jumlah tunda bayar kegiatan tahun 2019 mencapai Rp28 miliar.
"Saat ini sedang direview oleh Inspektorat. Besok pagi diserahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk dilakukan audit," ujar Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (12/3/2020) petang di ruang kerjanya.
Hendra mengungkapkan keinginannya untuk dapat membayar utang tunda bayar kegiatan tahun 2019 itu secepatnya. Untuk itu, jika sisa dana transfer triwulan IV 2019 nanti masuk, salah satu kegunaannya adalah untuk pembayaran utang tunda bayar tersebut.
Hendra menjelaskan, mekanisme pembayaran berpedoman pada Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020. Dalam Permendagri tersebut bisa dilakukan perubahan penjabaran APBD 2020.
"Melalui mekanisme ini, pemerintah bisa menggunakan sisa dana transfer yang belum ditransfer pemerintah pusat," jelasnya.
Hendra menyebutkan bahwa yang sudah ditransfer pusat pada Februari lalu sekitar Rp13 miliar. Kini sisa dana transfer Kuansing triwulan IV 2019 yang belum disalurkan pusat adalah sebesar Rp77,772 miliar.
"Sementara total yang sudah disalurkan untuk triwulan I, triwulan II dan triwulan III 2019 adalah sebesar Rp158,479 miliar," ujarnya seraya menjelaskan bahwa salah satu sumber dari dana transfer ini adalah Dana Bagi Hasil (DBH).
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Kuantan Singingi |