PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satu warga Pekanbaru ditangkap polisi karena nekad membayar belanjaan menggunakan uang palsu.
Pelaku YF alias Sief tersebut membelanjakan uang palsunya di salah satu kedai di komplek perumahan Korem Jalan Tengku Bey Bukit Raya, Pekanbaru.
YF ditangkap warga pada hari Rabu (26/2/2020) pada pukul 13.00 WIB lalu. Atas kejadian tersebut tersangka ditangkap dengan Barang Bukti (BB) uang palsu sebanyak 17 lembar pecahan Rp100.000.
Wakapolsek Bukit Raya, AKP Nur mengatakan pelaku ditangkap warga saat hendak membeli 1 kardus air minum kemasan. Setelah tersangka menyerahkan uang Rp100.000 kepada pemilik warung, lalu pemilik warung curiga karena uang yang diserahkan tidak seperti biasanya.
"Pemilik warung menerawang uang tersebut dan mengatakan bahwa uang yang diserahkan palsu. Masyarakat di sekitar warung yang melihat kejadian tersebut lalu mengamankan tersangka agar tidak kabur, dan tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Nur, Jumat (13/3/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka FA alias Midol yang bertempat di Jalan Purnama Komplek Purnama, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, pada Senin (9/3/2020), atas perintah Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim, dilakukan penyelidikan di rumah tersangka FA.
"Di rumah tersangka, Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FA dan 1 orang tersangka lainnya ES di Jalan Purnama Komplek Perumahan Purnama Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," jelasnya.
Di dalam rumah tersebut, diamankan juga BB berupa uang palsu sebanyak 20 lembar dengan pecahan Rp100.000 dan uang palsu 5 lembar dengan pecahan Rp50.000 serta peralatan mesin cetak dan peralatan yang lain diduga untuk membuat uang palsu tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
"Menurut informasi dari interogasi tim penyidik, mereka belajar dari kawannya yaitu mantan residivis dengan kasus uang palsu juga bernama Mario. Keseluruhan uang palsu yang diamankan oleh tim yaitu 37 lembar uang pecahan Rp100.000, 5 lembar uang pecahan Rp50.000, dan uang palsu yang belum jadi atau masih diproses ada 16 lembar," tukasnya.
Lanjutnya, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut hanya diedarkan dengan cara membeli barang sehari-hari di warung. Dari kasus tersebut tersangka dikenai pasal 36 ayat 2 UUD nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |