Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau masih mengkaji dan menginventaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home).
Penerapan bekerja di rumah ini sesuai arahan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebagai upaya mengantisipasi dan memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Belum ada surat resminya, tapi kita minta dulu inventaris ke seluruhnya, mana pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah. Sekarang kita inventris dulu seperti apa kerja yang bisa dijalankan di rumah,” ujar Gubri, Senin (16/3/2020).
Dijelaskan Gubri, tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di luar kantor. “Itulah gunanya inventaris pekerjaan mana saja. Karena memang tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah. Ada pekerjaan yang dikerjakan kantor,” ungkap Gubri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, mengatakan pihaknya juga belum menerima secara resmi surat dari Menpan-RB.
“Belum ada suratnya, tapi di Riau kan tidak begitu signifikan wabah corona. Tapi kita perlu waspasa juga untuk mengantisipasi penyebarannya, kita tunggu arahan Gubernur untuk menjalankan kerja di rumah bagi pegawai,” kata Ikhwan.
Sebagaimana diberitakan, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home). Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).
Surat edaran tersebut sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Penulis | : | CK1/Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |