PEKANBARU (CAKAPLAH) – Ratusan massa dari Aliansi Gerakan Supemasi Hukum Mahasiswa Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (16/3/2020). Mereka menuntut hakim menolak permohonan praperadilan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, terkait status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.
Muhammad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dia sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tapi mangkir.
Saat ini, Muhammad sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Riau dengan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (2/3/2020) lalu. Politisi dari PDIP ini juga sudah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.
Massa datang ke Pengadilan Negeri Pekanbau membawa sejumlah spanduk dan poster terkait penegakan hukum penanganan korupsi. "Tegakkan keadilan dan kebenaran, tolak praperadilan Muhammad," teriak massa yang memadati Jalan Teratai.
Koordinator Lapangan, Syadia Syahdat, dalam orasinya menyebutkan, keterlibatan Muhammad dalam dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir pada 2013, mengecewakan masyarakat Provinsi Riau.
“Tindakan itu (korupsi) mencoreng wajah dan marwah masyarakat Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis. Bersangkutan juga pejabat publik di Negeri Junjungan, walau tidak melakukan korupsi dari APBD Bengkalis," kata Syadia.
Ketika menjalankan proses hukum, Muhammad juga tidak kooperatif. Tindakan itu jadi catatan buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Ini jadi catatan sejarah terburuk, di mana seorang pejabat publik di daerah yang tidak menunjukkan sikap dewasa. Tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” kata Syadia.
Massa menilai, upaya praperadilan yang dilakukan Muhammad sebagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum. Tindakan itu dianggap sebagai modus Muhammad agar lepas dari jeratan hukum.
"Kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan saudara Muhammad pada saat persidangan. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," tegas Syadia.
Mahkamah Agung (MA) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
SE itu bernomor: 1 tahun 2018 yang diterbitkan pada 23 Maret 2018. "Kita minta hakim itu patuh pada Surat Edaran Mahkamah Agung itu," pungkas Syadia.
Massa ditemui oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Astriwati. Dia menegaskan, pengadilan tidak bisa menolak pihak terkait untuk mengajukan gugatan.
"Soal bersalah atau tidaknya, diterima atau tidaknya, itu tergantung hakimnya. Kita tidak bisa mengintervensi hakim," kata Astriwati.
Astriwati meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Apalagi persidangan itu digelar terbuka untuk umum.
Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Muhammad sejatinya digelar pada Rabu (10/3/2020) lalu. Namun sidang ditunda karena pihak Polda Riau tidak hadir.
Muhammad juga tidak hadir. Dia hanya mengutus tim kuasa yang telah ditunjuknya pada persidangan yang digelar di PN Pekanbaru.
Hakim tunggal Yudissilen menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/3/2020) ini.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |