PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang dan toko Grand Central Bangunan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Senin (16/03/2020) sore.
Anggota Dewan mengatakan pihaknya telah mendapat laporan warga kalau toko bangunan tersebut menjual perkakas dan peralatan rumah tangga berasal dari China.
Tak hanya itu, mereka juga beralasan tak ingin virus corona (covid-19) menyebar melalui perkakas yang diimpor dari China tersebut.
Kedatangan Komisi II yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, H Fathullah didampingi rekan Komisi II lainnya Dapot Sinaga, Sri Rubianti, Munawar, Eri Sumarni, Sofia, David Marihot Silaban ternyata menemukan barang yang dijual tersebut hampir keseluruhan berasal dari China.
"Untuk antisipasi agar Corona tidak menyebar kita melakukan kunjungan agar barang yang dijual di sini tidak membawa penyakit," cakap Dapot Sinaga, seusai Sidak.
Selain itu, Dapot menuturkan di saat Sidak tersebut Komisi II juga mempertanyakan pembayaran pajak dan juga proses import atau mendatangkan barang dari luar negeri yang dijual di Grand Central Bangunan.
Sementara itu Fathullah membeberkan pihaknya melaksanakan Sidak ini sebagai tindak lanjut dari hearing beberapa waktu lalu. Pada saat hearing pengelola menunjukkan surat-surat untuk barang-barang yang dijual kepada Komisi II.
"Setelah kita cek memang ada barang yang dijual sesuai surat yang mereka tunjukkan saat hearing. Akan tetapi nanti kita akan lihat apakan cukai barang tersebut ada. Apakah ada izin cukainya atau tidak. Nanti kita akan koordinasi dengan Bea dan Cukai untuk mengroscek apakah barang-barang ini ada izinnya atau tidak. Kalau tidak ada berarti barang ini ilegal," tegas Fatullah.
Selepas Sidak tersebut, Politisi Gerindra ini membeberkan bahwa Sidak kali ini bukanlah akhir dari pengawasan terhadap Grand Central Bangunan.
Fathullah memaparkan bahwa pihaknya dalam 2 minggu ke depan akan kembali memanggil pihak pengelola bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kita beri waktu jeda 2 minggu lagi. Nanti kita panggil terkait perizinan dan barang masuk yang ada di Grand Central Ini," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |