Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Cegah kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk tim terdiri dari berbagai unsur lintas sektoral sebagai upaya pencegahan fraud tersebut.
Tim tersebut sudah dibentuk dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir saat menghadiri pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait lainnya, Senin (16/3/2020) di salah satu hotel Pekanbaru.
"Kita sudah membentuk tim fraud JKN, tinggal menunggu nomor surat keputusan dari Pak Gubernur yang sedang diproses," katanya.
Mimi menjelaskan, pembentukan tim ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.
"Program JKN ini sudah dimulai pada tahun 2014. Di mana, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara mengalami banyak tantangan dan permasalahan. Makanya kita perlu bentuk tim untuk mencegah hal-hal yang merugikan negara," terangnya.
Menurutnya, potensi kecurangan dalam pelaksanaan JKN harus dilakukan oleh berbagai pihak. Mulai dari peserta, penyedia obat dan sarana kesehatan, maupun BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Ini perlu diantisipasi dan dicegah supaya tidak terjadi perlakuan hukum di kemudian hari. Karena tindak kecurangan yang paling berpotensi dilakukan oleh peserta, adalah memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu. Misalnya orangnya sudah meninggal, tapi kartunya masih ada. Itu ada terjadi di sarana pelayanan kesehatan," bebernya.
Selain itu, sebut Mimi, kecurangan juga bisa dilakukan oleh petugas BPJS, bekerjasama dengan peserta atau fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim palsu.
"Kemudian fasilitas kesehatan juga berpotensi melakukan kecurangan dengan menarik biaya yang seharusnya tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Mimi mencontohkan, hal itu terjadi di beberapa kasus, yang kemudian pihaknya memberikan hukuman kepada sarana pelayanan kesehatan yang kedapatan melebihkan biaya perobatan dari peserta JKN.
"Dengan adanya kecurangan-kecurangan seperti ini, maka ada kerugian sebesar 5 persen dari klaim yang diberikan sarana pelayanan kesehatan. Tentu ini akan merugikan pemerintah. Karena hampir 40 persen dari peserta ini dibiayai pemerintah lewat APBN dan PBI APBD," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |