PELALAWAN (CAKAPLAH) - Manajemen PT Asia Pasific Rayon (APR) memastikan bahwa bau yang berasal dari pabrik penghasil rayon yang tercium masyarakat di wilayah Pangkalan Kerinci dan sekitarnya tidak membahayakan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kuasa Direksi PT Asia Pasific Rayon (APR) Wan Mohammad Jakh Anza usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi gabungan DPRD Pelalawan, Senin (16/3/2020). Tidak itu saja, penegasan tersebut untuk menjawab protes dari warga beberapa waktu terakhir ini.
Dikatakannya, bau yang ditimbulkan sudah melalui tahapan-tahapan dan kajian akademis. "Seperti diketahui, bahwasanya kita melakukan tes. Tes yang kita lakukan setiap hari, bahkan setiap persatu jam. Kita juga melibatkan lembaga independen dan aturan yang mengatakan bahwa bau yang dikeluarkan jauh dari bawah ambang batas," terang Wak Jek.
Artinya, kata dia, lantaran di bawah ambang batas dan ditentukan oleh pemerintah, pasti melalui studi akademis. "Jika dia diambang batas artinya tidak berbahaya," jelasnya lagi.
Sementara itu, Senior Manager Environment, Kasman, menambahkan kadar limbah yang dihasilkan dari pabrik APR tersebut dilaporkan kepada pemerintah dengan melakukan monitoring dari pihak ketiga yang terakreditasi.
"Pelaporannya kita lakukan sekali enam bulan sesuai amanat undang-undang, seterusnya, kita laporkan kepada instansi yang relevan dalam hal ini Dinas Llingkungan hidup Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta," bebernya.
Sebagai data tambahan, RDP gabungan DPRD Pelalawan dengan menghadirkan manajemen PT APR dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, Syafrizal, SE. Rapat ini membahas dua persoalan penting. Pertama terkait tenaga kerja dan kedua masalah bau tak menyenangkan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Kabupaten Pelalawan |