PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdakwa dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (16/3/2020). Terdakwa adalah Pimpinan Desk MPK di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irfan Helmi SE, Analisis Desk PMK, Rahmiwati, dan Ketua Kelompok I-Com Comunity, Irawan Saryono.
Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nofrizal, Nuraini dan kawan-kawan. Dakwaan dibacakan terpisah di hadapanan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara," ujar JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan tindak pidana korupsi terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara.
Terdakwa Irfan Helmi dan Rahmiwati merugikan negara Rp Rp 1.298.082.000. Sementara terdakwa Irwan Saryono merugikan negara sebesar Rp 530 juta.
Atas dakwan itu, ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin mendatang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |