PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang praperadilan (prapid) Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2020). Sidang mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dari pemohon.
Muhammad sebagai pemohon di persidangan diwakili oleh dua orang kuasa hukum. Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku termohon diwakili oleh tim yang dipimpin Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Harry Nugroho.
Abdullah Subur selaku kuasa hukum Muhammad di hadapan hakim tunggal, Yudissilen, menyampaikan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Muhammad sebagai tersangka. Pemohon menilai, termohon tidak cukup bukti menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Pemohon menyebutkan, penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Untuk itu, pemohon meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Ditreskrimsus Polda Riau tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyangkakan Muhammad dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Abdullah.
Setelah pembacaan permohonan gugatan, hakim memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan tanggapan. Tim termohon meminta waktu selama satu hari. "Minta waktu besok yang mulia," kata termohon.
Sementara pemohon, dalam persidangan lanjutan akan menghadirkan da orang saksi ahli. Hakim menunda sidang pada Rabu (18/3/2020) pagi. "Sidang tanggapan termohon, kalau ada replik dan duplik pada sorenya," tutur hakim.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap dan menandatangi dokumen PHO yang tidak benar hingga merugikan negaraRp2.639.090.623.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |