ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah rekanan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Rabu (28/3/2020). Mereka sebagai saksi untuk tersangka Handoko Setiono.
"Pemeriksaan untuk tersangka HSO, terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyers) TA 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Enam saksi diperiksa di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Nomor 106, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Keterangan yang diberikan akan dimasukkan dalam berkas perkara tersangka Handoko Setiono selaku rekanan proyek jalan di Bengkalis.
Saksi yang dipanggil adalah Agus Lita Tokiman selaku Direktur PT Total Kinerja Mandiri (eks Komite Management PT Wika-Sumindo), Budi selaku Direktur PT Mitra Hijau Lestari, Andi Opsani selaku Kepala Produksi PT Mitra Beton Mandiri.
Joko Aji Darmawandi selaku wiraswasta/ staf Bagian Administrasi PT Surya Sukses Abadi tahun 2015, Arie Benni Supervisor Penjualan PT Agung Automall Pekanbaru Cabang Sutomo, dan Alimar selaku Direktur Utama PT Teknik Jaya Abadi.
Proyek peningkatan jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 senilai Rp2,5 triliun. Anggaran itu dibagi untuk enam paket proyek peningkatan jalan, salah satunya Jalan Lingkar Barat Duri. Proyek ini merugikan negata kerugian mencapai Rp152 miliar.
Pada proyek Jalan Lingkar Barat Duri, KPK juga menetapkan tersangka M. Nasir selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor. Untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.
Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis bersama M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, dan Firjan Taufa selaku kontraktor. Proyek ini merugikan negara Rp 126 miliar.
KPK juga menyidik proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) dengan tersangkanya M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor. Nilai kerugian negara akibat proyek kurang lebih Rp156 miliar.
Ada juga proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih senilai Rp528 miliar dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar sudah diadili. Dalam proyek ini juga ditetapkan tersangka Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |