BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Bengkalis mulai membatasi kunjungan masyarakat menyaksikan sidang atau menjenguk keluarga yang menjalani persidangan di Pengadilan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Ketua Pengadilan Bengkalis Rudi Ananta menyatakan, pembatasan kunjungan masyarakat umum itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA). Ketua Pengadilan, ujarnya, mempunyai wewenang untuk membatasi pengunjung.
"MA sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan yang sama pembatasan. Berdasarkan surat edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 bahwasanya Ketua Pengadilan Bengkalis mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah kunjungan, bukan kita melarang tetapi kita mencegah kemungkinan besar hal yang tidak kita inginkan," terang Rudi, Rabu (18/3/2020).
Ia menegaskan, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembatasan hanya berlaku untuk masyarakat umum bukan untuk para pencari keadilan.
"Persidangan harus tetap berjalan, namun kunjungan berkaitan dengan perkara baik pidana maupun perdata saya membatasi. Perlu diketahui juga, tahanan di pengadilan bukan tempat besuk atau tempat menerima kunjungan. Tahanan di Pengadilan adalah mereka yang menunggu antrean sidang," cakap Ketua Pengadilan Bengkalis.
Kemudian, Rudi menambahkan, setiap masyarakat pencari keadilan dan pelayanan Pengadilan tetap diberlakukan perlakuan khusus. Ia datang tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Cek Kesehatan Petugas
Pengadilan Negeri Bengkalis bekerjasama dengan RSUD Bengkalis sudah melakukan cek Kesehatan terhadap semua pegawai dan hakim untuk antisipasi covid-19. Suhu tubuh diperiksa dan dibimbing pihak RSUD cara mencuci tangan yang benar menurut aturan kesehatan, pagi tadi.
Dari hasil cek kesehatan dan suhu tubuh, semua pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam keadaan sehat.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Bengkalis |