PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat hendak mengambil handphone korban dan celengan di dalam kamar kos, pelaku yang berinisial SM alias Suci (30) tertangkap basah oleh korban dan langsung diamankan oleh warga setempat.
Kejadian tersebut bermula pada saat pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba di depan rumah kos korban berinisial S (20), yang beralamat di Jalan Tamtama Gg. Ampu, Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada hari Selasa (17/3/2020).
"Setelah pelaku memarkirkan sepeda motor di halaman kos korban, selanjutnya pelaku naik ke lantai 2 dan melihat ada handphone yang sedang dicas di dalam kamar. Namun karena kamar korban dikunci, pelaku turun kembali untuk mengambil obeng yang ada di jok sepeda motor," ucap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Rabu (18/3/2020).
Lalu, setelah mengambil obeng, perempuan itu kembali naik ke lantai 2 untuk membuka paksa pintu kamar kos korban hingga rusak, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil handphone serta celengan yang ada di dalam lemari korban.
Pada saat pelaku sedang beraksi tiba-tiba korban masuk ke dalam kamarnya. Pelaku sempat mencoba untuk bersembunyi di pintu kamar.
"Saat pelaku bersembunyi, namun pelaku ketahuan oleh korban pada saat menyembunyikan celengan dan handphone korban, sehingga korban berteriak maling. Kemudian warga yang mendengar kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya," lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas aksinya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |