Gedung KPK/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/3/2020). Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 orang rekanan proyek.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tujuh orang saksi itu memberikan keterangan untuk tersangka Handoko Setiono dan Didiet Hadianto selaku kontraktor proyek.
"Hari ini dipanggil tujuh orang saksi TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau TA 2013 sampai 2015. Untuk tersangka HS dan DS," ujar Ali, Kamis siang.
Ali menyebutkan, 7 saksi yang dipanggil adalah Jufren selalu Direktur CV Inayah Putri Perkasa, Nursita Nainggolan selaku Direktur CV Mitra Mahaga, Nikmatul Akbar selaku pemilik dan Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud.
Kemudian, Kaharuddin selaku Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi, Handi Baseri selaku Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa, Dedy Haryadi selaku Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi dan Awang serta staf Teknis CV Maulana Creasindo Tama.
"Pemeriksaan 7 saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Riau di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 106, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan masih berlangsung," jelas Ali.
Pemeriksaan para saksi sudah dilakukan sejak Senin (16/3/2020). Sudah puluhan saksi dari pihak swasta yang dipanggil untuk melengkapi berkas para tersangka.
Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan di Bengkalis dianggarkan secara multiyears tahun anggaran 2013-2015 senilai Rp2,5 triliun. Anggaran itu dibagi enam paket proyek peningkatan jalan, salah satunya Jalan Lingkar Barat Duri. Proyek ini merugikan negara kerugian mencapai Rp152 miliar.
Pada proyek Jalan Lingkar Barat Duri, KPK juga menetapkan tersangka M Nasir selaku PPK dan Victor Sitorus selaku Kontraktor. Untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis bersama M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, dan Firjan Taufa selaku kontraktor. Proyek ini merugikan negara Rp 126 miliar.
KPK juga menyidik proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) dengan tersangkanya M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor. Nilai kerugian negara akibat proyek kurang lebih Rp156 miliar.
Ada juga proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih senilai Rp528 miliar dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar sudah diadili. Dalam proyek ini juga ditetapkan tersangka Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |