Zulhusni Domo
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menyikapi pro kontra Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau meminta masyarakat Riau untuk memahami isi fatwa secara tuntas.
Pasalnya sebagian masjid di Pekanbaru, Riau ada yang memasang spanduk meniadakan sementara salat Jumat karena virus Corona.
Sekrektaris MUI Provinsi Riau, Zulhusni Domo kepada CAKAPLAH.com mengatakan, di Provinsi Riau dalam Fatwa MUI masuk pasal 5 masih dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.
"Riau ini kan masih terkendali, maka diwajibkan untuk salat Jumat, salat jemaah dan ibadah lainnya," katanya.
Lebih lanjut Zulhusni menyampaikan, lain halnya jika suatu daerah masuk pasal 2 Fatwa MUI, yang daerahnya sudah terpapar dan terindikasi, maka masyarakat dibolehkan tidak salat Jumat dan mengganti salat Zuhur di rumah.
"Tapi secara umum kami melihat persoalan ini, Riau masih masuk pasal 5 Fatwa MUI dimaksud. Bagi daerah yang terancam dengan virus Corona boleh tidak salat Jumat di masjid, seperti di Jakarta dan lainnya," terangnya.
Menurutnya Fatwa MUI tersebut sifatnya situasional tergantung dengan daerah masing-masing. Karena Indonesia ini luas dari Sabang sampai Marauke.
Disinggung di Riau khususnya di Pekanbaru sudah ada masjid yang pasang spanduk meniadakan salat Jumat untuk sementara.
"Saya tegaskan dari MUI, untuk di Riau situasi Corona masih aman. Maka wajib hukumnya melaksanakan salat Jumat di masjid. Untuk saya harap Fatwa MUI itu dibaca secara utuh. Jadi Riau ini masih dalam kondisi pasal 5 itu," tutupnya.