PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan parkir di depan Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Jendral Sudirman. Jika kedapatan, ada sanksi yang akan diterapkan.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso melalui Plt UPT Kepala Perparkiran Khairunnas mengatakan, larangan itu berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Ia mengaku, sudah menyosialisasikan larangan itu.
"Petugas dari kami tadi sudah turun. Jika dalam beberapa hari masih ada pengendara yang bandel tentu akan kami tindak dengan menderek mobilnya. Untuk itu, seluruh pengendara kami minta mematuhi larangan parkir di depan STC," kata Khairunnas, Kamis (19/3/2020).
Kata dia, dalam waktu dekat pihak UPT Perparkiran dengan bidang lainnya akan memasang rambu larangan parkir di kawasan itu. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi jukir untuk menarik retribusi di depan pasar STC.
"Harapan kami, dengan tidak adanya parkir di depan STC karena pengelola sudah menyiapkan lokasi parkir di dalam. Selain itu keluhan masyarakat yang selama ini sering terjadi soal kemacetan juga bisa teratasi," tegasnya.
Dishub juga menempatkan personil di lokasi agar tidak ada lagi pengendara yang kembali memarkirkan kendaraan di depan pasar STC. "Meskipun tadi sudah kami sampaikan terkait larangan ini ke jukir, tapi untuk mengantisipasi kembalinya kendaraan yang parkir di depan STC, kami akan turunkan personil dengan mobil derek sekaligus," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |