PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan General Manager (GM) MP International Executive Club, Benny Lubis, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/3/2020) petang. Putusan itu membuat Benny langsung sujud syukur.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Benny Lubis dari segala tuntutan jaksa penuntut, memerintahkan terdakwa dibebaskan paling lama setelah putusan ini dibacakan," kata ketua hakim, Sorta Ria Neva.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan, Benny tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yang disusun JPU. Selain membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat dan martabat Benny.
Mendengar putusan itu, Benny langsung terkejut. Tidak yakin, dia mempertanyakan kembali putusan yang dibacakan hakim ketua. "Bebas saya buk?" kata Benny.
Setelah dijelaskan, Benny langsung mengucapkan syukur. Dia langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim. "Alhamdulillah ya Allah," ucap Benny sambil sujud syukur.
Benny dan penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU Jefry menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Benny dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. JPU menyatakan, Benny bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Benny mengambil uang milik MP Internasional Executive Club Pekanbaru pada Agustus 2017 sampai Oktober 2018. Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service.
Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp 39.500.000. Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service.
Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji 2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp2.000.000 dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp1.200.000, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp500.000.
Sisanya dikembalikan ke Benny. Akibatnya, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp 348.600.000.
Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP Internasional Executive Club Pekanbaru. Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp 32.000.000.
Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan F DJ sebesar Rp1.000.000 dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp.1.250.000.000 disetiap event. Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J disetiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serta para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment.
"CV Elang Perkasa Entertaint adalah perusahaan fiktif dan dari 4 orang DJ yang bekerja di perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru, dua orang masing-masing hanya menerima gaji/honor sebesar Rp 3.500.000 per bulan dan dua lainnya mendapat Rp 3.000.000 per bulan. Akibatnya MP Club merugi Rp 311.187.000," papar JPU.
Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar. Pengurangan harga yang diterima Rp 34.000.000, di dalam faktur, terdakwa meminta tetap dituliskan Rp 204.000.000 tanpa dimasukkan potongan harga. Terdakwa juga mengambil uang potongan harga Rp 30 juta. Akibat perbuatan Benny, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp 689.787.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |