DUMAI (CAKAPLAH) - Setelah dua tahun menjalani masa penyidikan dan dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka berinisial H diserahkan kepada pihak kejaksaan, Rabu (18/3/2020).
Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Dumai sebagai tahanan titipan Kejaksaan Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020) membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan tersebut.
"Benar kita sudah menyerahkan tersangka H dengan keterlibatan perkara pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ujar Kapolres.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan perkara ini sudah 2 tahun dalam proses pemeriksaan kepolisian.
H diduga memalsukan surat tanah yang menyeret salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Dumai.
Tersangka juga sempat beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan namun tidak datang hingga akhirnya diamankan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Tersangka diketahui sempat mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Walikota Dumai bahkan tersangka sudah sempat mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik untuk mendapatkan dukungan.
Tersangka saat ini juga terdaftar sebagai aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Bengkalis.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |