PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin mengeluarkan surat edaran menutup atau lockdown kegiatan di kampus sementara waktu. Kebijakan itu berlaku mulai 20-31 Maret 2020.
Surat edaran Nomor B-1224/Un.04/HM.00/03/2020 tersebut menyikapi merebaknya virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau.
"Iya saya tandatangani surat edaran tentang penutupan sementara kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau tersebut," kata Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin.
Berikut surat edaran Rektor UIN Suska Riau:
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.596/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau, dan hasil konsultasi Rektor dengan Plt Sekjen Kementerian Agama RI tentang dua orang mahasiswa UIN Suska Riau yang mengalami suspect Covid-19, maka pimpinan UIN Suska Riau dalam rapat yang diadakan pada Kamis 19 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, menyepakati dan menetapkan kebijakan UIN Suska Riau sebagai berikut:
1. Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau mulai tanggal 20 sampai dengan 31 Maret 2020 ditutup sementara waktu.
2. Selama masa tersebut, seluruh aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing dan wajib bisa dihubungi setiap saat oleh pimpinan terkait urusan dinas.
3. Apabila dosen atau pegawai memiliki urusan penting di kampus atau kantor, maka dapat melakukan aktivitas di kampus dengan izin Rektor.
4. Selama masa penutupan sementara waktu, kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan melalui koordinasi dengan Gubernur Riau dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Riau yaitu BNPB dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
5. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodik berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |