ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru mengeluarkan surat imbauan bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam (THM), bioskop, warung internet (warnet), dan kafe. Surat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, surat itu sudah dilayangkan kepada pengelola. Lebih dari 300 surat imbauan yang sudah dilayangkan. Jika membandel, Ia memastikan akan lakukan penyegelan.
Surat imbauan merujuk kepada Keputusan Gubernur Riau Syamsuar yang menetapkan Riau dalam situasi Siaga Darurat Virus Corona. Juga imbauan Walikota Pekanbaru Firdaus yang sudah meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk menghindari lokasi-lokasi tempat keramaian.
"Sudah saya tandatangani suratnya dan sudah disebar oleh anggota. Saya minta ini dipatuhi," tegas Agus, Jumat (20/3/2020).
Setelah surat disebar, personel Satpol PP akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut. Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat yang masih buka.
"Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan segel. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,'' tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menutup sementara seluruh ruang terbuka hijau (RTH) dari segala aktivitas keramaian.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |