ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - JH (37) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Korban yang baru berusia 14 tahun itu diketahui sudah hamil 8 bulan.
"Tersangka sudah ditangkap dan dipenjara," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Jumat (20/3/2020).
Dijelaskannya, pencabulan dilakukan tersangka terhadap anaknya di kediaman mereka di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Tindakan tersangka diketahui oleh ibu korban, setelah melihat perut anaknya yang membesar. Setelah ditanya siapa yang melakukan perbuatan itu, korban menyebutkan ayahnya sendiri.
Bagai disambar petir di siang hari, pengakuan itu membuat ibu korban marah. Tidak terima, ibu korban langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap tersangka pada Rabu (18/3/2020). Tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. "Tersangka mengakui perbuatannya telah menggauli anak kandungnya," kata Budhia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |