DUMAI (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Dumai mengimbau agar tempat hiburan seperti karaoke, diskotik dan pub yang ada di Kota Dumai untuk menutup tempat usahanya sementara. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam Surat edaran Nomor 441/684/pereko pertanggal 20 Maret 2020 yang di tandatangani langsung oleh walikota Dumai.
Dalam surat itu, diimbau kepada pengelola usaha pariwisata seperti karaoke, pub, diskotik, atau rekreasi untuk menutup sementara operasional usaha mereka.
"Imbauan ini berlaku sejak tanggal surat itu diterbitkan dan akan dievaluasi selama 14 hari," kata Camat Bukit Kapur Agus Gunawan S.SOS kepada CAKAPLAH.COM.
Agus menambahkan, imbauan penutupan sementara itu didasarkan pada Surat Edaran walikota Dumai tentang tindak lanjut Pencegahan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
Selain itu, imbauan juga dikeluarkan untuk pengelola restoran dan rumah makan, kafe warung warung makanan yang ada di Kota Dumai. Para pengelola tempat-tempat itu diimbau untuk menerapkan standar kesehatan maksimum untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti misalnya, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer. Selain itu, melakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan dan menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan.
Sedangkan untuk pengusaha bilyar dan warnet boleh buka dan tutup pada pukul 21.00 wib. "Sedangkan khusus warnet boleh buka dengan catatan tidak menerima pengunjung yang berusia masih pelajar dan jarak perunit komputer 1 meter," cakap Camat Bukit Kapur sesuai edaran yang berlaku.
Dirinya juga mengutarakan, sesuai edaran yang ada bagi pengelola gelper permainan anak-anak boleh buka dengan jarak permejanya hanya dua orang.
"Kita pihak kecamatan hingga kelurahan semenjak mendapat surat edaran ini sudah melaksanakan sosialisasi dan akan terus mengingatkan pengelola usaha untuk bisa bekerja sama demi kebaikan bersama," pungkasnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |