Sampah di jalan (dok)
|
PEKANBARU CAKAPLAH) - Sejak Januari hingga Jumat (20/3/2020) kemarin, Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring sebanyak 57 warga. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditetapkan.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar mengatakan, dari 57 warga yang terjaring Satgas Kebersihan itu, 29 di antaranya sudah membayar sanksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.
"Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," kata Azhar.
Penerapan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," kata dia.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya dibolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Selain itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Kota Pekanbaru |