"Baru seminggu yang lalu kita sampaikan ke DPP. Kita tunggu (petunjuk) dari DPP. Apakah Siswadja ini mau di-PAW (Pergantian Antar Waktu,red) atau tidak," sebut Ketua DPD Partai Gerindra Riau, Nurzahedi Tanjung, Senin (26/12/2016).
Dikatakan pria yang biasa disapa Edi Tanjung itu, lambatnya penyerahan terkait status Aseng ini, dikarenakan DPD Gerindra baru beberapa minggu saja mendapatkan hasil putusan Aseng.
"Kita baru dapat informasi dari putusan dari kejaksaan Negeri Rokan Hilir, bahwa Sepridia diputus 12 bulan. Tiga bulan subsider denda (Rp1 miliar)," ulasnya.
Seperti diketahui, Siswaja telah dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, Rohil, Jumat (16/11/2016), untuk selanjutnya dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang. Siswadja dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016.
Dalam putusan tersebut, Siswadja dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Mengenai nama yang akan maju menempati PAW Siswadja, anggota fraksi Gerindra, Husni Thamrin mengatakan, nama Dewi Sri Wahyuni yang memperoleh suara kedua terbanyak setelah Siswaja Muljadi dalam Pileg, 2014 yang lalu akan maju menggantikannya.
"Berdasarkan UU, harus suara terbanyak kedua. Tergantung partai. Kecuali dia tidak mau atau mengundurkan diri. UU seperti itu tidak bisa dihalang-halangi dan dirubah kecuali dia tidak mau sama sekali," pungkasnya.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |