Edarkan Narkoba Jaringan Lapas, DJ Cantik Ditangkap Polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 140 butir Happy Five dan 2,95 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku adalah seorang perempuan berinisial SM (27) yang diketahui juga berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di sebuah tempat hiburan malam, dan dua orang laki-laki berinisial H (36), dan BS (36).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (17/3/2020) malam di Jalan Kuantan VII Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Hasil tes urine terhadap keempat pelaku jiga positif mengandung Metamfetamin (psikotropika)," ujar Budhia, di Pekanbaru, Senin (23/3/2020).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Noki Loviko di Jalan Kuantan VII. Ditangkap tersangka SM, H dan BS.
Polisi melakukan penggeledahan di kamar SM ditemukan 8 paket kecil sabu, 140 butir P Happy Five (H5) di dalam tas, 4 butir H5 di dalam genggaman tangan H dan 4 butir H5 di genggaman BS. H5 didapat H dan BS dari SM.
Delapan paket sabu seberat 2,95 gram sabu merupakan milik H yang diakuinya didapat dari Lapas dengan perantaranya adalah A. Sementara tersangka SM mendapat psikotropika dari Lapas dengan perantara AAT.
"Polisi masih melakukan pengembangan kasus. Perantara A dan AAT masih diburu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Lapas," kata Budhia.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |