PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung atau tatap muka dan menggantinya melalui sistem online.
Kepala OJK Riau Yusri kepada CAKAPLAH.COM melalui sambungan seluler mengatakan jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan SLIK, kini OJK memberikan layanan tersebut satu pintu yakni hanya melalui online saja.
"Saat ini kita berusaha untuk mengurangi kontak fisik untuk mengantisipasi menyebarnya Covid-19. Jika masih ada masyarakat yang datang ke kantor OJK, kita akan berikan pemahaman bahwa saat ini pelayanannya sudah melalui online," ujar Yusri, Senin (23/3/2020).
Disampaikan Yusri, beberapa masyarakat yang belum tahu memang masih ada yang datang ke kantor OJK untuk mendapatkan layanana SLIK.
"Namun akan kita beritahu bahwa layanan SLIK sudah bisa diakses secara online. Kita beritahu websitenya dan masyarakat dipersilahkan mengakses website tersebut," cakap Yusri.
Sebagai informasi, untuk layanan SLIK, masyarakat bisa melakukan dengan online dengan cara mengisi formulir antrean online di halaman https://konsumen.OJK.go.id/minisiteDPLK/registrasi
Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, debitur bisa menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail.
SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk menjadi wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. Dengan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga pembiayaan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |