Komisioner KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Akibat merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda tahapan Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor:179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Untuk di Kabupaten Pelalawan sendiri ada sejumlah agenda yang bakal mengalami penundaan dan menjadi pertanyaan apakah penundaan tahapan ini akan berimbas pada pemilihan 23 September mendatang atau mungkin Pilkada akan diundur.
Komisioner KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi mengatakan ada tiga tahapan yang ditunda akibat Covid-19 yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan PPDP pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklik) dan ketiga pemutakhiran data pemilih.
"Lantaran di kita tidak ada calon peseorangan, di KPU kita hanya tiga agenda yang mengalami penundaan," terang Wan Kardi Wandi, kepada CAKAPLAH.com, Senin (23/3/2020).
Diterangkan Wan Kardi, penundaan ini pun bersifat dalam yang waktu yang ditentukan dan menunggu instruksi dari KPU RI lebih lanjut, perihal pandemik Covid-19 itu. "Menunggu arahan dari KPU RI tentunya," cakapnya
Kendati demikian kata Wan Kardi, jika saja pandemik Covid-19 ini berdampak lebih dari pada jadwal Pemungutan suara diatas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya maka sesuai UU 10/2016 pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemungutan Suara hasil Pilkada serentak tahun 2015 dilaksanakan pada bulan september 2020, maka penundaan untuk pemungutan suara Pilkada 2020 menjadi kewenangan DPR RI dan Presiden selaku pembuat UU, mekanismenya bisa melalui revisi UU atau Perppu.
"Intinya kita masih melihat situasi dan kondisi, perihal pandemik ini. Tidak menutup kemungkinan jika memang pemilihan nanti akan ditunda, atau sesuai jadwal yang sebelumnya ditentukan," tandasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari wabah virus Covid-19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |