PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, menggelar persidangan perkara secara online. Persidangan secara daring ini sebagai bentuk social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Persidangan secara online dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berkoordinasi dengan PN Bangkinang dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A. Sidang online perdana sudah dilaksanakan, Selasa (24/3/2020).
"Sudah dilaksanakan sidang secara online," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Sabar Gunawan, Rabu (25/3/2020).
Sabar mengatakan, persidangan secara online ini menindaklanjuti harapan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, agar kejaksaan bisa melaksanakan sidang melalui teknologi video conference di tengah pandemi Covid-19.
Sabar menjelaskan, sidang yang digelar secara online pada Selasa lalu terkait kasus tindak pidana pencurian dengan terdakwa Hamid Nur dan kawan-kawan. Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) terdakwa.
Saat persidangan, majelis hakim yang mengadili perkara itu berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang bersama penasehat hukum terdakwa. JPU berada di Kantor Kejari Kampar sedangkan terdakwa di Lapas Kelas II A Bangkinang.
Persidangan secara online ini merupakan yang pertama digelar di Provinsi Riau. Menurut Sabar, pihaknya mengupayakan agar seluruh persidangan digelar secara online selama pandemi Covid-19. "Kami akan gelar kembali sejumlah persidangan online besok (Kamis)," tutur Sabar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |