Rahmad Rahim
|
Perkembangan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia makin hari makin bertambah. Di Provinsi Riau sendiri mengutip data corona.riau.go.id pada tanggal 24 Maret 2020 pukul 22.00 WIB, data Orang Dengan Pemantauan (ODP) Covid-19 di meningkat menjadi 2.438 orang.
Dari angka ODP tersebut, 4 orang selesai pemantauan dan sisanya 2.438 orang masih proses pemantauan. Untuk Pasien Dengan Pengawasan juga mengalami peningkatan, dari 55 orang menjadi 60 orang. Dari angka itu sebanyak 43 orang masih dirawat, dan 17 orang sudah pulang.
Menurut Gubernur Riau, data jumlah ODP di Riau akibat banyaknya warga Riau yang baru pulang dari Malaysia. Angka ini menurut hemat kami akan terus meningkat, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk di Rumah Saja.
Kerumunan masyarakat, terutama di Pekanbaru masih banyak terlihat di Café dan warung kopi. Perlu usaha keras dari Pemerintah Daerah untuk memberi kesadaran kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah, dan tidak melakukan aktiftas yang tidak penting di luar rumah. Mencermati perkembangan COVID-19 yang begitu massive ini, maka Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga di Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggeser/mengalihkan anggaran belanja pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden baru-baru ini.
Gerakan Menggeser Anggaran Tahun 2020 Untuk Covid-19
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 merupakan kebijakan cepat Pemerintah yang harus diapresiasi. Kementerianm Keuangan RI telah mengidentifikasi belanja Kementerian dan Lembaga Tahun 2020 ini sebesar Rp 62,3 triliun, yang bisa direalokasikan untuk penanganan virus corona.
Ada 5 hal yang diinstruksikan Presiden, yaitu, pertama, mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan (Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran), dengan mengaju pada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannnya.
Ketiga, mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Keempat, melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dan kelima, melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19, dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Inpres ini kemudian diikuti oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui pergeseran anggaran, baik APBN maupun APBD. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi terhadap kebutuhan Barang dan Jasa serta operasional untuk penanganan COVID-19. Masyarakat berharap pelaksanaan Inpres No.4 Tahun 2020 akan dapat pula dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, mengingat cepatnya penyebaran COVID-19. Di beberapa Daerah, pergeseran APBD ini juga telah dilaksanakan.
Di Jawa Barat pergeseran anggaran dilakukan untuk membeli beberapa peralatan, termasuk (test) kit, PCR (Polymerase Chain Reaction), dan alat-alat pelindung diri lainnya, termasuk juga bantuan rumah sakit terkait ruang isolasi. Di Jawa Tengah, walaupun belum diketahui jumlah besaran anggaran yang digeser, arah penggunaan anggarannya digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), barang habis pakai, penyiapan tambahan ruang isolasi, ambulance kapsul, alat kesehatan, dan pembiayaan gugus tugas Covid-19.
Hal yang sama juga dikakukan DKI Jakarta, Jawa Timur dan Daerah lainnya termasuk Provinsi Riau. Khusus untuk Provinsi Riau, telah dilakukan pergeseran anggaran sebesar Rp 80 miliar yang berasal dari beberapa kegiatan di Perangkat Daerah yang tidak prioritas serta sebagian berasal dari Biaya Tak Terduga.
Planning Under Pressure
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, tentunya ini akan membuat alokasi yang dulunya tidak ada menjadi ada.
Di dalam dunia perencanaan pembangunan, inilah salah satu yang dikenal dengan Planning Under Pressure (PuP). Para perencana sangat diuji ketika mengambil keputusan dibawah tekanan. Friend & Hickling (2005) menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bagi pengambil kebijakan adalah bahwa mereka mengalami berbagai tekanan (under pressure) untuk mencapai keputusan, hingga tidak jelas bagi mereka keputusan apa yang dipilih.
Karenanya dalam sudut pandang sebuah proses pengambilan keputusan, perencanaan dapat dilihat sebagai aktivitas yang jauh lebih luas yang dengannya dapat mengembangkan kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dalam mengatasi kompleksitas dan ketidakpastian dalam pelaksanaan. Jadi tidak hanya terfokus kepada anggaran yang sudah ada (Business as Usual)
Ada beberapa hal yang meniscayakan seorang perencana untuk bertindak kreatif (forward looking) dalam situasi wabah COVID-19 ini.
Alokasi Dana Rp 80 miliar ini tentu saja tidak cukup dengan APBD Riau yang semakin tertekan. Melihat perkembangan ODP di Provinsi Riau dalam 2 minggu terakhir ini, dan hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui kapan COVID-19 akan berakhir di Provinsi Riau, barangkali sudah saatnya Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota membangun KONSENSUS dengan semua pihak, termasuk pengusaha dan filantropi untuk bersama-sama menangani COVID-19 secara komprehensif. Serta, pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin di Riau selama mereka DI RUMAH SAJA. Sudah saatnya juga Rumah Sakit Swasta juga berperan dan dijadikan rujukan untuk penanganan COVID-19.
Terakhir yang masih menjadi pemikiran, bagaimana jika opsi Rapid-Test tidak mampu untuk menghambat perkembangan COVID-19 di Provinsi Riau, kebijakan apa yang akan dilakukan ke depan? Tentunya perlu dibuat berbagai alternatif skenario perencanaan dan hal ini harus didiskusikan sejak awal oleh seluruh komponen terkait, sehingga kita tidak terlambat lagi menghadapi worst impact dari COVID-19. Bagaimanapun hidup harus disyukuri.
Alhamdulillah Allah SWT masih sayang dengan Riau, karena di saat musim kemarau panjang dan COVID-19 seperti ini, tidak terjadi musibah Kebakaran Hutan dan Lahan. Kemana mau dicari masker?
Penulis | : | Rahmad Rahim (Fungsional Perencana Madya – Bappedalitbang Provinsi Riau) |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Cakap Rakyat |